Klaim Asuransi Allianz Langsung Vs Klaim Online

Klaim Asuransi Allianz
Foto: freepik.com

Allianz menghadirkan banyak pilihan produk asuransi yang dapat dibeli sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dari berbagai jenjang usia. Hidup akan terasa lebih tenang ketika sudah diproteksi menggunakan asuransi. Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena ketika terjadi peristiwa atau risiko tertentu maka tinggal ajukan klaim asuransi Allianz untuk bisa menikmati manfaatnya. Proses mengajuan klaim asuransi dari Allianz ini terbagi atas 2 jenis, diantaranya adalah klaim secara langsung seperti yang sudah sering Anda ketahui, serta yang paling baru juga ada fitur pengajuan klaim secara online.

Klaim Online Asuransi Allianz

Mungkin banyak yang masih belum tahu mengenai klaim Allianz yang dilakukan secara online ini, prosedur klaim asuransi yang belakangan ini cukup populer, dimana memang rata-rata perusahaan asuransi yang ada di Indonesia sudah menawarkan layanan tersebut. Sehingga nantinya nasabah juga bisa ikut mencobanya, bahkan sebenarnya jauh lebih praktis dan lebih cepat klaim secara online, dibandingkan dengan klaim langsung, lalu bagaimanakah caranya? Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk klaim online asuransi Allianz.
  1. Siapkan Polis Asuransi. Selain itu, pastikan juga jenis asuransi yang ingin diklaim secara online tersebut memang sudah punya fitur atau fasilitas klaim online. Karena sejauh ini memang terbatas hanya beberapa jenis produk asuransi saja yang dapat diklaim secara online. Pastikan juga kondisi polis tersebut masih aktif, tidak sedang berada dalam masa tunggu.
  2. Isi Formulir Pengajuan Klaim. Setelah menyiapkan polis asuransi, download form untuk pengajuan klaim, nasabah tidak perlu khawatir mengingat untuk formulir ini sendiri sudah disediakan secara online lewat website resmi perusahaan asuransi, tinggal di download kemudian lakukan pengisian semuanya dengan sebenar-benarnya. 
  3. Siapkan Semua Berkas yang Dibutuhkan dan harus dilengkapi, yang Sudah Discan. Dalam proses pengajuan klaim online ini nantinya semua berkas akan dikirim melalui email, maka semua dokumen yang diminta oleh perusahaan tersebut hendaknya telah discan terlebih dahulu, sehingga akan lebih mudah untuk dilampirkan ke email. Pastikan hasil scan dokumen tersebut bisa terbaca atau jelas. 
  4. Kirim Semua Berkas Ke Alamat Email Resmi Perusahaan. Intinya, klaim asuransi Allianz online ini semua berkas nantinya dikirimkan secara online lewat email, sehingga nasabah tidak perlu datang langsung ke agen, perusahaan maupun juga dengan melalui kurir atau jasa ekspedisi, langsung ajukan online kemudian tinggal menunggu pemberitahuan dari perusahaan asuransi tersebut. 

Klaim Asuransi Allianz Secara Langsung

Setelah mengetahui prosedur klaim secara online, hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengetahui juga tata cara atau prosedur klaim asuransi Allianz langsung dimana sistem klaim seperti ini paling banyak dipilih nasabah yang mungkin saja belum yakin akan melakukan klaim asuransi secara online. Nah, berikut ini prosedur atau tata cara klaim asuransi Allianz secara langsung.
  1. Terjadi suatu peristiwa yang merugikan, dimana peristiwa tersebut termasuk hal yang diproteksi atau dilindungi oleh perusahaan asuransi, sesuai dengan isi polis asuransi tersebut.
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim, form bisa di unduh secara mudah online di website resmi Allianz maupun juga dengan meminta lewat agen asuransi tempat pembelian, tinggal menghubungi pihak agen asuransi maka nantinya akan segera dibantu. 
  3. Melengkapi dokumen klaim, syarat yang berhubungan dengan dokumen klaim ini ada begitu banyak, sehingga pastikan untuk dilengkapi semuanya tanpa ada yang kurang, termasuk diantaranya adalah syarat utama yaitu polis asuransi, dimana ini merupakan hal yang wajib dan tidak boleh terlewatkan, polis harus dalam kondisi yang masih aktif, untuk itu pastikan membayar kewajiban atas premi tepat waktu. 
  4. Ajukan klaim, setelah semuanya lengkap, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan klaim, pengajuannya mudah karena bisa datang langsung ke kantor asuransi, menghubungi pihak agen dan titip untuk dibantu pengajuan klaimnya, maupun klaim dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas tersebut ke kantor resmi perusahaan asuransi lewat sebuah jasa ekspedisi. 
Jangan ragu dalam mengajukan klaim asuransi Allianz karena ini termasuk sebagai hak sebagai nasabah, yaitu mendapatkan proteksi sesuai dengan perjanjian. Namun agar manfaat klaim tetap bisa dirasakan tentunya kewajiban sebagai nasabah juga harus dilakukan, tidak lain adalah dengan aktif membayar kewajiban atas premi asuransi. Berasuransilah di perusahaan yang tepat agar tidak menyesal karena sekarang ini ada banyak perusahaan asuransi yang jatuh bangkrut, sehingga uang nasabah juga ikut lenyap atau hilang.
Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog seputarbunda.com | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Klaim Asuransi Allianz Langsung Vs Klaim Online"