Wajib Tahu Kerugian Pinjaman Dana Tunai Secara Online Tanpa Izin OJK
Foto: Pexels.com |
Sampai saat ini ada beberapa keunggulan yang ditawarkan Pinjaman online sehingga kerap menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai secara cepat, antara lain tidak adanya persyaratan Bank Indonesia checking karena seringkali riwayat keuangan ini yang menghambat seseorang untuk mengajukan pinjaman dana tunai ke pihak perbankan. Keunggulan lainnya adalah proses pencairan yang terbilang sangat cepat, hanya dalam hitungan jam dana tunai sudah bisa didapatkan, bandingkan dengan proses pencairan pinjaman diperbankan yang membutuhkan waktu sampai berminggu-minggu. Selain itu, cara pengajuan yang terbilang sangat mudah secara online dan bisa dilakukan dari mana saja serta kapan saja membuat jenis pinjaman sana tunai ini cukup diminati masyarakat, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Nah...agar semakin teredukasi tentang pinjaman dana tunai secara online, masyarakat terutama para pelaku bisnis wajib tahu kerugian melakukan peminjaman dana tunai secara online tanpa izin resmi dari OJK.
Wajib Tahu, Kerugian Pinjaman Dana Tunai Secara Online Tanpa Izin Resmi OJK
1. Kemungkinan Dapat Terjerat Rentenir Online.
Baik online maupun offline, rentenir terkenal memberikan bunga yang sangat tinggi dan tentu saja sangat merugikan bagi si peminjam karena jumlah pinjaman yang harus dikembalikan semakin berlipat, bahkan jika terlambat membayar pinjaman, bunganya jauh lebih tinggi dibandingkan pokok pinjaman. Selain itu, tidak adanya peraturan yang mengikat secara hukum membuat banyak rentenir online bisa menjalankan bisnis pinjaman secara bebas hingga terkadang menetapkan aturan bunga yang sangat tinggi tanpa bisa dikenakan sanksi secara hukum. Inilah kerugian jika memilih pinjaman dana tunai secara online tanpa izin resmi dari OJK, di mana pihak peminjam tidak bisa terlindungi secara hukum hak-haknya dan juga tidak ada perjanjian yang mengikat secara hukum antar peminjam dengan pemberi pinjaman. Jangan sampai niat serta rencana untuk memperbesar usaha atau bisnis justru membuat terjerat hutang dengan bunga yang tinggi tanpa perlindungan hukum karena pemberi pinjaman tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
2. Kemungkinan Data Pribadi Disalahgunakan.
Tentu saja, untuk mendapatkan pinjaman harus memberikan atau menyertakan dokumen yang memuat data-data pribadi, seperti kartu identitas atau KTP, foto selfie dengan KTP, serta dokumen penting lainnya. Jika mengajukan pinjaman ke pihak yang tidak mendapat izin dari OJK, tentu keamanan data pribadi patut dipertanyakan karena tidak ada jaminan jika data tersebut aman serta tidak akan disalahgunakan. Tentu saja hal ini sangat berbahaya, karena dokumen pribadi erat kaitannya dengan akses ke data keuangan yang sangat pribadi, jika hal ini terjadi tentu sulit untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan karena tidak ada perjanjian yang mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak. Untuk keamanan dan kenyamanan saat mengajukan pinjaman dana tunai secara online, pastikan jika pihak atau perusahaan yang memberikan pinjaman telah mendapat izin dari OJK dan terdapat logo atau tanda OJK pada website atau aplikasi perusahaan tersebut.
3. Kemungkinan Laporan Pembayaran atau Angsuran yang Tidak Transparan.
Kemudahan mengajukan pinjaman dana tunai secara online memang sangat membantu untuk seseorang yang membutuhkan dana tunai secara cepat tapi karena keterbatasan waktu serta jarak tidak bisa datang langsung untuk mengajukan pinjaman. Tapi hati-hati, jika memilih perusahaan atau pemberi pinjaman yang tidak ada izin dari OJK, maka kemungkinan tidak transparan akan sangat besar. Ada dua hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan menyangkut pembiayaan jika memilih perusahaan yang tidak berizin, pertama tidak transparannya menyangkut biaya-biaya yang ditanggung peminjam dan besaran bunga yang ditetapkan yang untuk jangka panjang sangat membahayakan peminjam. Selanjutnya adalah tidak transparannya menyangkut laporan pembayaran, apalagi jika pada website atau aplikasi tidak tersedia data transaksi pinjaman yang bisa diakses secara realtime, tentu sangat merugikan. Untuk menghindari kerugian yang mungkin saja berakibat fatal pada kondisi keuangan, pastikan untuk memilih pemberi pinjaman dana tunai secara online yang telah mendapat izin dari OJK dan terdapat logo OJK pada aplikasi atau website-nya.
4. Kemungkinan Terjerat Investasi Bodong.
Seringkali seseorang tergiur mengajukan pinjaman dana tunai secara online karena iming-iming ada sistem investasi pada skema pinjaman tersebut untuk menarik nasabah yang lebih banyak. Tentu hal ini sangat membahayakan jika sistem ini kemudian digunakan untuk merekrut jumlah nasabah yang lebih banyak karena tergiur pinjaman plus investasi. Namun tidak semua investasi memiliki sistem yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak, karena sudah banyak kasus di mana investasi sering disalahgunakan bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil dana nasabah sebanyak-banyaknya, berbeda dari skema investasi yang ditawarkan. Untuk keamanan jika ingin mengajukan pinjaman data tunai secara online, pastikan perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari OJK dan mematuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh OJK, tentunya untuk keamanan nasabah itu sendiri.
Selain beberapa kerugian tersebut, ada banyak kerugian lainnya jika berencana mengajukan pinjaman dana tunai secara online ke perusahaan tanpa izin resmi dari OJK. Umumnya, seseorang mengajukan pinjaman karena kebutuhan mendapatkan dana tunai secara cepat dan jangan sampai kebutuhan ini menimbulkan masalah keuangan selanjutnya, untuk itu penting bagi seseorang yang ingin mengajukan pinjaman mengecek terlebih dahulu keamanan serta rekam jejak perusahaan Fintech tersebut. Hal ini untuk kenyamanan penerima pinjaman sendiri,apalagi pihak OJK sudah merilis website resmi daftar perusahaan yang telah diberikan izin beroperasi dan menyelenggarakan jasa pinjaman dana tunai secara online secara realtime, salah satunya adalah Maucash yang telah terdaftar dan mendapat izin resmi dari OJK sehingga bisa memberikan layanan yang maksimal untuk penggunanya.
2. Kemungkinan Data Pribadi Disalahgunakan.
Tentu saja, untuk mendapatkan pinjaman harus memberikan atau menyertakan dokumen yang memuat data-data pribadi, seperti kartu identitas atau KTP, foto selfie dengan KTP, serta dokumen penting lainnya. Jika mengajukan pinjaman ke pihak yang tidak mendapat izin dari OJK, tentu keamanan data pribadi patut dipertanyakan karena tidak ada jaminan jika data tersebut aman serta tidak akan disalahgunakan. Tentu saja hal ini sangat berbahaya, karena dokumen pribadi erat kaitannya dengan akses ke data keuangan yang sangat pribadi, jika hal ini terjadi tentu sulit untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan karena tidak ada perjanjian yang mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak. Untuk keamanan dan kenyamanan saat mengajukan pinjaman dana tunai secara online, pastikan jika pihak atau perusahaan yang memberikan pinjaman telah mendapat izin dari OJK dan terdapat logo atau tanda OJK pada website atau aplikasi perusahaan tersebut.
3. Kemungkinan Laporan Pembayaran atau Angsuran yang Tidak Transparan.
Kemudahan mengajukan pinjaman dana tunai secara online memang sangat membantu untuk seseorang yang membutuhkan dana tunai secara cepat tapi karena keterbatasan waktu serta jarak tidak bisa datang langsung untuk mengajukan pinjaman. Tapi hati-hati, jika memilih perusahaan atau pemberi pinjaman yang tidak ada izin dari OJK, maka kemungkinan tidak transparan akan sangat besar. Ada dua hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan menyangkut pembiayaan jika memilih perusahaan yang tidak berizin, pertama tidak transparannya menyangkut biaya-biaya yang ditanggung peminjam dan besaran bunga yang ditetapkan yang untuk jangka panjang sangat membahayakan peminjam. Selanjutnya adalah tidak transparannya menyangkut laporan pembayaran, apalagi jika pada website atau aplikasi tidak tersedia data transaksi pinjaman yang bisa diakses secara realtime, tentu sangat merugikan. Untuk menghindari kerugian yang mungkin saja berakibat fatal pada kondisi keuangan, pastikan untuk memilih pemberi pinjaman dana tunai secara online yang telah mendapat izin dari OJK dan terdapat logo OJK pada aplikasi atau website-nya.
4. Kemungkinan Terjerat Investasi Bodong.
Seringkali seseorang tergiur mengajukan pinjaman dana tunai secara online karena iming-iming ada sistem investasi pada skema pinjaman tersebut untuk menarik nasabah yang lebih banyak. Tentu hal ini sangat membahayakan jika sistem ini kemudian digunakan untuk merekrut jumlah nasabah yang lebih banyak karena tergiur pinjaman plus investasi. Namun tidak semua investasi memiliki sistem yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak, karena sudah banyak kasus di mana investasi sering disalahgunakan bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil dana nasabah sebanyak-banyaknya, berbeda dari skema investasi yang ditawarkan. Untuk keamanan jika ingin mengajukan pinjaman data tunai secara online, pastikan perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari OJK dan mematuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh OJK, tentunya untuk keamanan nasabah itu sendiri.
Selain beberapa kerugian tersebut, ada banyak kerugian lainnya jika berencana mengajukan pinjaman dana tunai secara online ke perusahaan tanpa izin resmi dari OJK. Umumnya, seseorang mengajukan pinjaman karena kebutuhan mendapatkan dana tunai secara cepat dan jangan sampai kebutuhan ini menimbulkan masalah keuangan selanjutnya, untuk itu penting bagi seseorang yang ingin mengajukan pinjaman mengecek terlebih dahulu keamanan serta rekam jejak perusahaan Fintech tersebut. Hal ini untuk kenyamanan penerima pinjaman sendiri,apalagi pihak OJK sudah merilis website resmi daftar perusahaan yang telah diberikan izin beroperasi dan menyelenggarakan jasa pinjaman dana tunai secara online secara realtime, salah satunya adalah Maucash yang telah terdaftar dan mendapat izin resmi dari OJK sehingga bisa memberikan layanan yang maksimal untuk penggunanya.
Posting Komentar untuk "Wajib Tahu Kerugian Pinjaman Dana Tunai Secara Online Tanpa Izin OJK"
Posting Komentar