Yuk Pahami Dengan Baik dan Benar Fintech Peer To Peer Lending
Berdasarkan data yang di rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, rasio wirausaha di kalangan masyarakat Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,10 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Peningkatan ini selain di picu pesatnya perkembangan teknologi digital juga semakin banyaknya marketplace yang memberikan kesempatan bagi semua orang memiliki usaha atau bisnis sendiri, terutama ibu rumah tangga. Kabar ini tentu saja sangat mengembirakan karena akan memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Semangat masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya melalui kewirausahaan terkadang mengalami beragam hambatan, terutama masalah permodalan, karena untuk mengembangkankan usahanya tentu dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Bagi wirausahawan yang memiliki sumber daya cukup, tentu tidak masalah karena mereka biasanya akan mendapat akses layanan terhadap beragam produk perbankan. Namun tidak semua wirausahawan memiliki sumber daya tersebut, padahal dengan potensi usaha yang dimilikinya kemungkinan untuk membayar kembali pinjaman modal akan terpenuhi. Ini merupakan satu dari sekian banyak masalah yang disebabkan inklusi keuangan di Indonesia yang masih sangat rendah. Pada titik inilah fintech hadir menjadi solusi yang memudahkan masyarakat mengakses beragam layanan keuangan untuk mengembangkan usaha atau bisnisnya serta kebutuhan finansial lainnya.
Fintech mempermudah akses terhadap produk keuangan (Dok: Pixabay.com) |
Meskipun sudah sejak lama Fintech hadir di Indonesia, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun ke tahun jumlah fintech baik yang sudah terdaftar maupun yang baru mendaftar terus meningkat dan sampai bulan September 2017 tercatat jumlah penyaluran dana Fintech mencapai 1,6 trilliun rupiah, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan belum mengetahui layanan keuangan melalui Fintech ini, termasuk saya. Meskipun sedikit banyak saya sudah mengetahui adanya inovasi layanan keuangan melalui platform Fintech ini, namun saya belum sampai pada tahap untuk memahami layanan keuangan ini secara baik dan benar. Padahal meskipun Fintech Peer To Peer Lending hadir sebagai solusi rendahnya inklusi keuangan di Indonesia, namun literasi keuangan masyarakat tetap wajib harus dimiliki agar kemudahan ini tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak penting.
Selain memperkenalkan beragam layanan Fintech Peer To Peer Lending (P2P Lending), Event "Blogger X Fintech Day" yang diselenggarakan tanggal 24 November 2018 lalu di Intro Jazz Bistro BSD, Serpong, Tangerang Selatan juga menjadi sarana untuk meningkatkan literasi keuangan baik untuk blogger serta undangan yang hadir dalam acara tersebut maupun untuk masyarakat. Yap...dalam acara tersebut blogger yang hadir tidak hanya menyimak penjelasan dari beberapa narasumber namun juga membagi informasi tersebut melalui akun media sosialnya. Sekarang saatnya kita berkenalan dengan Fintech P2P Lending agar dapat memahami dengan baik dan benar sehingga kehadirannya benar-benar menjadi solusi rendahnya inklusi keuangan di Indonesia, yang saya rangkum setelah hadir dalam acara tersebut.
Apa itu Fintech Peer To Peer Lending?
Acara Blogger X Fintech Day (Dokpri) |
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari situs Wikipedia, Fintech P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dengan kata lain, Fintech P2P Lending adalah layanan jasa keuangan yang berbasiskan teknologi informasi sehingga memiliki daya jangkau yang lebih luas dan masyarakat dapat mengakses layanan ini dari mana saja dan kapan saja. Fintech hanyalah platform yang mempertemukan kedua pihak tersebut, seperti halnya marketplace yang menjadi platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui layanan yang berbasis online. Nah...sampai di sini sudah jelaskan bahwa Fintech Peer To Peer Lending adalah layanan yang mempertemukan kedua lending, yaitu pendana dan peminjam, kedua pihak inilah yang di sebut Peer To Peer.
Sama seperti marketplace di mana penjual dan pembeli online bisa berkomunikasi secara langsung melalui beragam fitur yang disediakan, pun begitu di Fintech P2P Lending, pihak pemberi pinjaman dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung dengan calon penerima pinjaman melalui fitur yang disediakan Fintech. Untuk mendapatkan pendanaan melalui Fintech ini tidak diberlakukan persyaratan yang sulit seperti ketika mengajukan pinjaman melalui perbankan, di mana hampir semua perbankan mensyaratkan adanya agunan. Lantas, apakah keberadaan Fintech ini menjadi ancaman bagi perbankan? Jawabnya tentu tidak, karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa masih banyak masyarakat yang potensial namun tidak memiliki akses terhadap produk perbankan serta kenyataan bahwa inklusi keuangan yang masih sangat rendah membuat Fintech P2P Lending bisa terus bertumbuh setiap tahunnya. Apalagi dalam Fintech P2P Lending ada dua pihak yang diuntungkan, yaitu pendana dan penerima pinjaman, selain itu proses pengajuan yang relatif mudah dan tidak berbelit menjadikan platform ini semakin di sukai masyarakat, terutama yang selama ini tidak mendapatkan akses layanan kredit dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Bagaimana Cara Memanfaatkan Platform Fintech Peer To Peer Lending?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa platform produk keuangan ini memiliki basis cara kerja yang relatif sama dengan marketplace, hanya bedanya Fintech khusus mempertemukan dua pihak yang memiliki kepentingan finansial, yaitu pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (Borrower) untuk bertransaksi dan menyepakati perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak. Lantas, bagaimana cara masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan layanan Fintech P2P Lending ini.
1. Sebagai Penerima Pinjaman (Borrower).
Sesuai dengan tagline beberapa penyedia layanan Fintech P2P Lending, yaitu mudah dan cepat, maka bisa dipastikan penerima pinjaman akan mendapatkan sejumlah dana tanpa harus ribet menyiapkan deretan daftar persyaratan yang harus di penuhi. Kalaupun ada persyaratan, biasanya hanya menggungah identitas atau data pribadi serta mengisi formulir yang sudah disediakan pihak platform. Dalam sesi bincang bersama narasumber di acara Blogger X Fintech Day, dipaparkan sejumlah masalah yang kerap dihadapi pihak platform, antara lain belum terkoneksinya platform dengan data kependudukan sehingga agak sulit untuk mendeteksi valid tidaknya data orang yang akan mengajukan pinjaman. Meskipun memang agak sulit untuk mengakses kebenaran data kependudukan calon penerima pinjaman, namun pihak platform memiliki solusi untuk mengatasinya, salah satunya dengan melihat rekam jejak digital calon nasabah termasuk jejak digital dalam hal keuangan. Biasanya pihak platform memiliki orang yang ahli dalam hal teknologi. Proses mengajukan pinjaman terhitung sangat mudah dan cepat, yaitu:
Umumnya investor mengharapkan imbal balik atau keuntungan atas sejumlah dana yang diinvestasikannya, dan platform fintech ini bisa menjadi pintu masuk bagi investor untuk menginvestasikan sejumlah dananya dalam bisnis keuangan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Langkah-langkah untuk mendaftar menjadi investor nyaris tidak berbeda dengan penerima pinjaman, di mana investor hanya perlu mengakses aplikasi mobile atau website resmi penyedia layanan, selanjutnya mengisi aplikasi atau formulir yang disediakan.
Namun sebelum mendaftarkan diri, pastikan untuk mengecek apakah layanan Fintech tersebut telah resmi terdaftar di OJK dan rekam digital layanan tersebut agar aman saat berinvestasi karena ini menyangkut sejumlah dana yang diinvestasikan. Memang salah satu alasan mengapa produk keuangan ini sangat di minati masyarakat adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki dana untuk berinvestasi dan besaran investasi awal sejumlah layanan fintech tidak terlalu besar, hanya dengan dana sejumlah ratusan ribu, masyarakat bisa berinvestasi. Selain itu, pendanaan ini sangat transparan, bahkan beberapa platform memiliki fitur yang memungkinkan investor berinteraksi dan memilih calon nasabahnya secara langsung. Meskipun demikian, screening terhadap asal-usul uang investasi tersebut tetap akan dilakukan pihak platform sebagai antisipasi upaya pencucian uang yang melanggar undang-undang.
Dalam acara Blogger X Fintech Day, juga dipaparkan secara jelas konsep sistem Fintech Peer To Peer Lending bersama narasumber dari Fintech Cashwagon dan Kreditcepat. Kedua Fintech ini mengembangkan layanan fintech yang hampir sama, yaitu platform yang mempertemukan penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dengan cara yang mudah dan cepat. Namun yang terpenting, Cashwagon dan Kreditcepat terdaftar dan di awasi oleh OJK sehingga calon nasabah merasa aman dan terlindungi. Selain itu, pastikan sudah membaca dan memahami secara baik kesepakatan atau klausul perjanjian yang mengikat keduabelah pihak agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Tapi sebelum itu, ada baiknya untuk tahu hal wajib apa saja sih yang harus dipahami agar keinginan mendapatkan pinjaman dana dan berinvestasi tidak mengalami hambatan, dan juga sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan.
Hal Penting yang Wajib Di Pahami Sebelum Memanfaatkan Platform Fintech P2P Lending
Ada beberapa hal yang wajib di pahami dengan baik dan benar jika berencana memanfaatkan layanan fintech ini, pahami tentang resiko yang mungkin timbul dari aktivitas keuangan ini serta keuntungan dan kerugian yang mungkin didapatkan agar perilaku hati-hati tetap dikedepankan. Nah...salah satu mitigasi resiko yang mungkin timbul adalah menggunakan virtual account dan escrow akun sehingga kedua belah pihak tidak bertransaksi secara langsung, melainkan harus melalui akurasi pihak penyedia layanan atau platform, mitigasi ini nyaris sama dengan yang diberlakukan marketplace. Selain itu, ada sejumlah resiko lain yang mungkin muncul dalam Fintech P2P Lending, antara lain:
Kelebihan menggunakan layanan Fintech P2P Lending, baik bagi penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.
Sekilas Mengenal Fintech Pinduit
Bagaimana Cara Memanfaatkan Platform Fintech Peer To Peer Lending?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa platform produk keuangan ini memiliki basis cara kerja yang relatif sama dengan marketplace, hanya bedanya Fintech khusus mempertemukan dua pihak yang memiliki kepentingan finansial, yaitu pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (Borrower) untuk bertransaksi dan menyepakati perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak. Lantas, bagaimana cara masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan layanan Fintech P2P Lending ini.
1. Sebagai Penerima Pinjaman (Borrower).
Sesuai dengan tagline beberapa penyedia layanan Fintech P2P Lending, yaitu mudah dan cepat, maka bisa dipastikan penerima pinjaman akan mendapatkan sejumlah dana tanpa harus ribet menyiapkan deretan daftar persyaratan yang harus di penuhi. Kalaupun ada persyaratan, biasanya hanya menggungah identitas atau data pribadi serta mengisi formulir yang sudah disediakan pihak platform. Dalam sesi bincang bersama narasumber di acara Blogger X Fintech Day, dipaparkan sejumlah masalah yang kerap dihadapi pihak platform, antara lain belum terkoneksinya platform dengan data kependudukan sehingga agak sulit untuk mendeteksi valid tidaknya data orang yang akan mengajukan pinjaman. Meskipun memang agak sulit untuk mengakses kebenaran data kependudukan calon penerima pinjaman, namun pihak platform memiliki solusi untuk mengatasinya, salah satunya dengan melihat rekam jejak digital calon nasabah termasuk jejak digital dalam hal keuangan. Biasanya pihak platform memiliki orang yang ahli dalam hal teknologi. Proses mengajukan pinjaman terhitung sangat mudah dan cepat, yaitu:
- Calon nasabah mendowload aplikasi salah satu penyedia layanan atau platform Fintech melalui aplikasi mobile, atau langsung masuk melalui website yang sudah disediakan.
- Selanjutnya, calon nasabah mengisi aplikasi online secara lengkap dan benar serta mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan, pastikan untuk mengisi aplikasi dengan benar.
- Setelah melalui proses pemeriksaan atau verifikasi berkas dan persyaratan, jika disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama dana akan masuk ke rekening calon nasabah.
- Pastikan untuk membaca dan memahami klausul perjanjian.
- Pastikan untuk mengetahui berapa besar suku bunga yang ditetapkan.
- Pastikan berapa besar kemampuan finansial yang dimiliki untuk membayar angsuran pinjaman tersebut agar disiplin dan tepat waktu saat membayar. Umumnya pihak penyedia layanan menetapkan biaya keterlambatan jika nasabah tidak disiplin dan tepat waktu saat membayar pinjaman.
- Sebaiknya pinjaman tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif karena nasabah wajib membayar pinjaman tersebut seperti yang sudah disepakati.
Umumnya investor mengharapkan imbal balik atau keuntungan atas sejumlah dana yang diinvestasikannya, dan platform fintech ini bisa menjadi pintu masuk bagi investor untuk menginvestasikan sejumlah dananya dalam bisnis keuangan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Langkah-langkah untuk mendaftar menjadi investor nyaris tidak berbeda dengan penerima pinjaman, di mana investor hanya perlu mengakses aplikasi mobile atau website resmi penyedia layanan, selanjutnya mengisi aplikasi atau formulir yang disediakan.
Namun sebelum mendaftarkan diri, pastikan untuk mengecek apakah layanan Fintech tersebut telah resmi terdaftar di OJK dan rekam digital layanan tersebut agar aman saat berinvestasi karena ini menyangkut sejumlah dana yang diinvestasikan. Memang salah satu alasan mengapa produk keuangan ini sangat di minati masyarakat adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki dana untuk berinvestasi dan besaran investasi awal sejumlah layanan fintech tidak terlalu besar, hanya dengan dana sejumlah ratusan ribu, masyarakat bisa berinvestasi. Selain itu, pendanaan ini sangat transparan, bahkan beberapa platform memiliki fitur yang memungkinkan investor berinteraksi dan memilih calon nasabahnya secara langsung. Meskipun demikian, screening terhadap asal-usul uang investasi tersebut tetap akan dilakukan pihak platform sebagai antisipasi upaya pencucian uang yang melanggar undang-undang.
Event Blogger X Fintech Day (Dokpri) |
Beberapa narasumber acara Blogger X Fintech Day (Dokpri) |
Ada beberapa hal yang wajib di pahami dengan baik dan benar jika berencana memanfaatkan layanan fintech ini, pahami tentang resiko yang mungkin timbul dari aktivitas keuangan ini serta keuntungan dan kerugian yang mungkin didapatkan agar perilaku hati-hati tetap dikedepankan. Nah...salah satu mitigasi resiko yang mungkin timbul adalah menggunakan virtual account dan escrow akun sehingga kedua belah pihak tidak bertransaksi secara langsung, melainkan harus melalui akurasi pihak penyedia layanan atau platform, mitigasi ini nyaris sama dengan yang diberlakukan marketplace. Selain itu, ada sejumlah resiko lain yang mungkin muncul dalam Fintech P2P Lending, antara lain:
- Umumnya, investor menanggung sepenuhnya jika terjadi gagal bayar atau kredit macet, meskipun begitu ada beberapa fintech yang menyediakan dana proteksi untuk menganti kerugian investor akibat gagal bayar. Untuk alasan itulah mengapa sebelum memilih platform atau layanan, baik nasabah maupun investor harus mengecek portofolio-nya.
- Dana yang diinvestasikan umumnya tidak dapat di tarik sebelum tenornya jatuh tempo.
- Umumnya platform fintech P2P lending masih berumur sangat muda, sehingga sebelum menjatuhkan pilihan platform pastikan untuk memahami dengan baik layanan serta fasilitas yang diberikan.
Kelebihan menggunakan layanan Fintech P2P Lending, baik bagi penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.
- Untuk diketahui bagi penerima pinjaman, umumnya suku bunga yang ditetapkan lebih rendah dari suku bunga lembaga keuangan lainnya dan terbilang sangat kompetitif. Bahkan, ada beberapa fintech yang menetapkan suku bunga tetap selama tenor pembayaran.
- Proses pengajuan yang terbilang sangat mudah dan cepat, tidak diperlukan agunan sama sekali sehingga semua orang bisa mengajukan pinjaman asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Umumnya persyaratan dokumen serta peminjaman tidak terlalu rumit sehingga bisa dipenuhi calon nasabah secara cepat.
- Platform Fintech Peer To Peer Lending secara resmi sudah terdaftar di OJK sebagai penyedia layanan produk keuangan lending sehingga sudah diawasi OJK selama beroperasi berdasarkan peraturan OJK No. 77POJK.01/2016.
- Pendanaan transparan dan mendapatkan imbal balik yang sangat menarik sehingga cocok bagi yang ingin berinvestasi. Selain itu, pemberi dana bisa mendiversifikasi investasi sehingga sebagai mitigasi resiko serta mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
- Pinjaman ini hanya cocok untuk jangka pendek karena semakin lama waktunya maka pinjaman akan semakin naik.
- Jika nasabah mengalami keterlambatan membayar, maka akan dikenakan denda yang cukup besar dan membuat nasabah semakin sulit.
- Bagi pemberi pinjaman, dana yang sudah diinvestasikan tidak dapat di tarik kapan saja sebelum tenor jatuh tempo.
- Jika terjadi gagal bayar, maka akan di tanggung investor sepenuhnya karena itu investor harus teliti sebelum mnyetujui memberikan pinjaman.
Sekilas Mengenal Fintech Pinduit
Pinduit adalah Fintech yang fokus pada pembiayaan pendidikan dengan programnya "Pinjaman Pendidikan Pinduit." Melalui program pembiayaan ini, orangtua bisa mendapatkan kesempatan pinjaman untuk membayar pendidikan putra dan putrinya mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi serta pendidikan non formal baik negeri maupun swasta serta pendidikan non formal seperti kursus. Dengan persyaratan yang tidak terlalu sulit, orangtua bisa membantu anak-anaknya meraih mimpi dengan memberikan pendidikan yang berkualitas. Adapun cara kerja Pinduit terbilang sangat sederhana, yaitu:
- Calon penerima pinjaman menyiapkan data yang dibutuhkan lalu mendaftar lewat website Pinduit.
- Tim Pinduit akan melakukan verifikasi data.
- Penerima pinjaman membayar cicilan pertama ke institusi atau sekolah yang di tuju.
- Pinduit menyalurkan dana pendidikan langsung ke sekolah yang di tuju.
- Mulai menempuh pendidikan.
- Suku bunga flat setiap bulan.
- Dana langsung dicairkan ke sekolah sehingga terjamin aman penggunaannya.
- Tanpa persyaratan agunan atau jaminan.
- Proses verifikasi sangat cepat.
- Limit pinjaman yang cukup besar, sampai 350 juta.
- Terdaftar secara resmi dan di awasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia.
Dengan tagline "Tumbuh bersama untuk hidup yang lebih baik" Cashcepat memposisikan dirinya sebagai platform yang mempertemukan antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman. Adapun produk keuangan yang dikembangkan Cashcepat fokus pada pendanaan untuk pekerja, UMKM, para petani, dan pengusaha pertanian. Umumnya untuk mendapatkan pendanaan lewat Cashcepat harus melalui rekomendasi dari organisasi yang mengawasi dan membina penerima pinjaman tersebut. Selain memberikan pinjaman, pihak Cashcepat bersama organisasi yang menaungi penerima pinjaman tersebut akan melakukan:
- Pembinaan atau asistensi
- Jika diperlukan akan ditempatkan perwakilan atau pendamping di lingkungan penerima pinjaman agar pendanaan yang diberikan tepat sasaran.
Tumbuhnya Fintech di Indonesia memang tidak terlepas dari rendahnya akses masyarakat ke berbagai lembaga keuangan karena berbagai alasan sehingga golongan yang sebenarnya memiliki potensi namun tidak memiliki sumber daya untuk dijadikan agunan sebagai persyaratan mendapatkan pendanaan. Namun harus di akui, tidak sedikit jumlah Fintech ilegal yang bukannya memberikan solusi tapi justru membuat kondisi keuangan masyarakat semakin sulit. Kondisi ini semakin diperburuk tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah. Padahal jika digunakan secara benar, pendanaan menjadi solusi cepat dan mudah bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas produktif namun tidak memiliki dana yang cukup. Memahami dengan baik dan benar bagaimana Fintech P2P Lending mengembangkan produk keuangannya menjadi cara untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak dalam masalah finansial yang berkepanjangan.
Asosiasi Fintech Indonesia mengakui bahwa sampai hari ini terdapat banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat seputar layanan Fintech di Indonesia melalui OJK, dan acara Blogger X Fintech Day diharapkan menjadi salah satu solusi meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya pemahaman tentang Fintech Peer To Peer Lending. Di akui memang tidak mudah, namun Fintech juga harus berperan aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan memberikan informasi yang benar dan kewajiban untuk membaca klausul perjanjian sebelum kesepakatan ditandatangani, karena Fintech tidak hanya mencakup bidang pendanaan semata, namun juga investasi berbasis teknologi dan pembayaran yang juga berbasis teknologi.
Saatnya bahu membahu untuk memberikan literasi keuangan yang baik dan benar kepada masyarakat Indonesia untuk kemajuan perekonomian nasional.
Referensi Tulisan:
https://id.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
https://pinduit.id/
http://cashcepat.id/
1 komentar untuk "Yuk Pahami Dengan Baik dan Benar Fintech Peer To Peer Lending"