JADILAH KONSUMEN CERDAS, PILIH OBAT GENERIK BERLOGO (OGB)

Perlindungan konsumen di era global ditandai dengan dua fenomena penting, yaitu :
  1. Globalisasi perdagangan internasional. Kecenderungan pasar global menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi pelaku usaha dan konsumen tidak lagi di batasi batas-batas yurisdiksi antar negara. Banyak variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi atau dimanfaatkan konsumen sesuai dengan kebutuhannya. Kondisi ini jelas menguntungkan konsumen untuk menentukan hak pilihnya atas barang dan jasa tersebut. Namun, keuntungan akan diperoleh konsumen jika ia memahami apa yang ia pilih dan beli.
  2. Implementasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen tidak dapat dilepaskan dari pola konsumsi konsumen. Pembangunan jati diri konsumen Indonesia bukan lagi terbatas akan pemahaman akan hak dan kewajibannya saja, namun mulai meningkat kepada tanggung jawab sosialnya yang terkait erat dengan pembangunan yang berkesinambungan.
Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April membuka pemahaman baru terhadap masyarakat/konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi yang memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

MENGAPA HARUS MENJADI KONSUMEN CERDAS

Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, meskipun demikian konsumen juga harus mengerti dan memahami kewajibannya.

Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya.

Untuk lebih memahami lebih mendalam tentang bagaimana menjadi konsumen cerdas, konsumen juga harus mengetahui apa saja hak dan kewajibannya. Adapun hak-hak konsumen yang dimaksud adalah :
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
  4. Didengar pendapat dan keluhannya.
  5. Mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa.
  6. Mendapat pembinaan.
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi.
Selain hak, konsumen juga harus mengetahui secara jelas kewajibannya sebagai konsumen :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Dari pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, maka perlu kiranya mengetahui apa saja kiat untuk menjadi konsumen cerdas. Kiat menjadi konsumen cerdas adalah :
  • Tegakkan hak dan kewajiban selaku konsumen.
  • Teliti sebelum membeli.
  • Perhatikan label, MKG, dan masa kadaluarsa.
  • Pastikan produk sesuai dengan standar mutu kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta lingkungannya (K3L).
  • Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan. 
Sedangkan bagi para pelaku usaha, ada kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi sesuai ketentuan dan standar mutu yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang yang dibuat atau diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan.

LATAR BELAKANG DILUNCURKAN OBAT GENERIK BERLOGO (OGB)

Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia dan merupakan salah satu modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Permasalahan kemudian muncul dalam upaya melaksanakan upaya kesehatan tersebut, apalagi fakta yang berkembang hingga saat ini bahwa kesehatan bukanlah barang murah yang dapat dibeli atau dinikmati oleh siapa saja dan dari lapisan mana saja. Salah satu contoh adalah betapa mahalnya harga yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh pengobatan atau untuk membeli obat. Padahal obat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya kesehatan untuk penyembuhan penyakit (kuratif).

Untuk memenuhi kebutuhan pengobatan masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah kemudian meluncurkan Obat Generik Berlogo (OGB) pada tahun 1991. Akan tetapi masyarakat kemudian memiliki asumsi bahwa obat generik adalah obat kelas dua yang artinya memiliki mutu kurang bagus. Ditambah lagi harganya yang terbilang murah membuat masyarakat semakin tidak percaya bahwa obat generik sama berkualitasnya dengan obat bermerek. 

Kurangnya informasi seputar obat generik merupakan salah satu faktor penyebab munculnya berbagai asumsi tersebut. Padahal dengan beranggapan atau berasumsi demikian selain merugikan pemerintah, pasien yang menjadi konsumen pemakai obat tersebut menjadi tidak efisien dalam membeli obat.

DEFINISI OBAT GENERIK BERLOGO (OGB)

Obat Generik Berlogo (OGB)
Mau Sehat tapi hemat, OGB aja!
Obat Generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi semua farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yatu Obat Generik Bermerek Dagang dan Obat Generik Berlogo (OGB) yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. 

Sedangkan Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada tahun 1991 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, dan ketersediaan obat yang cukup.

Tujuan OGB diluncurkan adalah untuk memberikan alternatif obat yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. Soal mutu, tentu saja tidak perlu diragukan karena sesuai standar yang telah ditetapkan, karena diawasi secara ketat oleh Pemerintah. 

Obat Generik harganya memang lebih murah ketimbang obat paten. Tetapi bukan karena mutu atau efikasinya rendah, namun karena obat generik tidak memerlukan biaya riset dan pengembangan yang mahal seperti halnya obat paten.

Selain itu, obat generik untuk pengemasannya sangat sederhana yang terpenting bisa melindungi produk yang ada didalamnya. Sedangkan obat yang bermerek dagang kemasannya di buat lebih menarik dengan berbagai design dan warna yang sebisa mungkin menarik di mata konsumen.

ARTI LOGO GENERIK DAN TANDA PADA KEMASAN OBAT GENERIK

Logo obat Generik
Logo Obat Generik

Obat Generik Berlogo (OGB) mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukkan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat, dan keamanan, sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Untuk mempermudah pengelolaan obat, pemerintah menetapkan beberapa "tanda" untuk membedakan jenis-jenis obat yang beredar di wilayah Republik Indonesia. Begitu juga dengan obat generik, walaupun dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, namun pembelian obat-obat generik ini juga tidak sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  1. Kepmenkes RI No. 2380/A/SK/VI/83 Tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
  2. Kepmenkes RI No. 2396/A/SK/VIII/86 Tentang tanda khusus obat keras daftar G.
Berdasarkan ketentuan peraturan di atas, maka obat generik juga dapat dibagi menjadi beberapa golongan yaitu :
  1. Obat bebas, adalah obat tanpa peringatan yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. Tandanya berupa lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
  2. Obat bebas terbatas, adalah obat dengan peringatan yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. Tandanya berupa lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam.
  3. Obat keras daftar G, adalah obat yang dapat diperoleh hanya dengan resep dokter. Tandanya berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi.
Tanda Obat yang beredar di Indonesia
Kenali tanda-tanda obat 

FAKTA TENTANG OBAT GENERIK DI INDONESIA

Kesadaran masyarakat Indonesia akan konsumsi obat generik masih kurang. Hal ini disebabkan masih adanya anggapan bahwa obat generik yang harganya murah tidak berkualitas jika dibandingkan obat bermerek. Konsumsi obat generik di Indonesia paling rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. 

Di Thailand, konsumsi obat generik mencapai 25% dari penjualan obatnya, sedangkan di Malaysia mencapai 20%. Sedangkan di Indonesia sepanjang tahun 2007, penjualan obat generik yang di konsumsi masyarakat Indonesia hanya mencapai 8,7% dari total penjualan obat dan nyaris tidak ada peningkatan di tahun selanjutnya. 

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui, bahwa kualitas obat generik tidak kalah dengan obat bermerek lainnya adalah bahwa obat generik juga mengikuti persyaratan dalam Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Selain itu, obat generik juga harus lulus uji Bioavailabilitas/Bioekivalensi (BA/BE). Uji ini dilakukan untuk menjaga mutu obat generik.

Selain itu, fakta yang paling penting untuk di ketahui bahwa Obat Generik Berlogo (OGB) lebih murah karena :
  • Harga dikendalikan oleh pemerintah,
  • Dijual dalam kemasan dalam jumlah besar,
  • Tidak memerlukan biaya kemasan,
  • Tidak memerlukan biaya promosi atau iklan yang berlebihan.
KONSUMEN CERDAS PILIH OBAT GENERIK BERLOGO (OGB)

Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas dan pesan konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya. Harapan selanjutnya setiap konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasa di Indonesia akan terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang dan  jasa yang tidak sesuai dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Dengan menjadi konsumen cerdas, masyarakat Indonesia diharapkan akan mengetahui, memahami, dan kemudian mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggalnya, pun dalam masalah kesehatan terutama pengobatan yang masih dipandang sebagai sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah. 
  1. Konsumen harus menegakkan hak dan kewajibannya untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar tentang obat, karena obat merupakan upaya kesehatan untuk penyembuhan penyakit (kuratif) dan biaya yang ditanggung konsumen bukanlah sesuatu yang murah.
  2. Teliti terhadap setiap penawaran yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Bila ada obat dengan harga yang lebih murah dan kualitas sama, mengapa harus memilih yang mahal.
  3. Baca informasi pada labelnya dengan cermat, karena pada label tercantum diantaranya komposisi/kandungan bahan, manfaat/aturan pakai, masa berlaku dan lain-lain. Bila tidak dicantumkan informasi pada kemasan, konsumen harus proaktif untuk menanyakannya pada petugas kesehatan secara langsung.
  4. Pastikan produk kesehatan sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan dengan cara selalu memperhatikan logo pada kemasan obat.
  5. Dengan harga yang terjangkau atau murah, namun tidak mengurangi kualitas dan mutu obat tersebut serta sesuai dengan kebutuhan setiap lapisan masyarakat.
Dengan indikator-indikator tersebut, Obat Generik Berlogo (OGB) dapat disejajarkan dengan obat-obat bermerek lainnya karena sudah memenuhi berbagai standar mutu baik dalam kesehatan, pengobatan, maupun standar pelayanan konsumen di Indonesia.

Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis "Sosialisasi Obat Generik Berlogo di Indonesia" yang diselenggarakan oleh PT. Dexa Medica, "Segitia Merahnya, Bikin Hemat."

Bahan Tulisan :
  1. Booklet Hari Konsumen Nasional 2013 oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia 
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/obat_generik
  3. Kadek Joni Prayoga, Sehat dan Hemat Dengan Obat Generik. Universitas Padjajaran.
Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog seputarbunda.com | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "JADILAH KONSUMEN CERDAS, PILIH OBAT GENERIK BERLOGO (OGB)"